Rabu, 16 Desember 2009

AMDAL dan Pengrusakan Hutan

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan sebuah dokumen yang menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada sebuah unit usaha ataupun proyek. Banyak pihak berpandangan bahwa dengan adanya AMDAL, maka sebuah unit usaha akan melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan benar.

Banyak pengalaman menyatakan bahwa Dokumen AMDAL sendiri terkadang tak pernah terbaca ataupun dilihat oleh pihak pelaksana kegiatan/usaha. Apalagi di kalangan pemantau AMDAL, ternyata juga sangat kurang mampu melakukan pemantauan seluruh unit usaha/kegiatan. Dokumen AMDAL pun kemudian menjadi sekedar “kucing garong”, kalau pun tak ingin disebut sebagai “macan kertas”.

Belum lagi, dalam proses penyusunan AMDAL, akan menghabiskan begitu banyak kertas. Satu set dokumen AMDAL saja (sejak kerangka acuan hingga dokumen final), menghabiskan tidak kurang dari 3 rim kertas. Belum lagi bila terjadi kesalahan dalam proses pembuatannya, bisa mencapai 5 rim kertas. Dalam setiap kali sidang komisi AMDAL, selalu dihadiri tidak kurang 25 perwakilan lembaga. Artinya akan dihabiskan 75 rim kertas untuk sebuah dokumen AMDAL atau sekurangnya satu batang pohon.

Dapat dihitung kemudian, telah berapa banyak dokumen AMDAL yang harus diproduksi. Begitu banyaknya perijinan dan kegiatan proyek yang memerlukan dokumen AMDAL, menjadikan semakin banyak diperlukan kertas, yang artinya akan menghabiskan pepohonan. Apalagi selama ini, produksi kertas (dan bubur kertas) dihasilkan dari penghilangan paksa hutan alam. Belum termasuk hitungan bencana lingkungan yang dihasilkan oleh pabrik bubur kertas dan kertas.

AMDAL, harusnya menggunakan cara baru dalam proses penilaiannya. Penggunaan e-dokumen dalam penyusunan AMDAL harusnya bisa dilakukan. Sehingga diharapkan semakin berkurang penggunaan kertas dalam penyusunan dokumen AMDAL. Kementerian Lingkungan Hidup pun sudah harus mulai mengkampanyekan e-office dan mulai melakukan paperless dalam proses perijinan dan dokumen lingkungan. Agar tak terlalu banyak kertas yang dihabiskan, hingga tak banyak pohon yang harus ditebang.

Sumber :

http://timpakul.web.id/amdal-dan-pengrusakan-hutan.html

13 Maret 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar