Rabu, 16 Desember 2009

Pemrakarsa Usaha Tanpa Amdal Diancam Pencabutan Izin

Banyak kegiatan usaha atau proyek pemerintah seperti infrastruktur, fasilitas gedung perkantoran, dan rumah sakit dibangun tanpa didahului Amdal. Hal ini direspon KNLH dengan penyampaian aturan berisi sanksi kepada DPR berupa pencabutan izin operasional bagi pemrakarsa usaha dan pidana bagi pejabat yang menerbitkan usaha.

Asisten Deputi Urusan Pengkajian dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Ary Sudijanto, menyatakan pengguna jasa atau calon pemrakarsa suatu usaha akan dilindungi dengan sertifikasi keahlian penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Artinya, Amdal akan dinyatakan tidak lulus mulai November 2009 jika penyusun tersebut tidak mempunyai sertifikasi lulus uji kompetensi Amdal. 

Solusi dampak lingkungan kurang diketahui atas usaha yang dibangun tanpa menggunakan seorang yang memiliki sertifikasi keahlian penyusun Amdal. Dengan begitu kesalahan penanganan lingkungan bukan pada pemrakarsa usaha, tapi penyusun amdal.

Ary meneruskan Amdal banyak tidak dilakukan pada kegiatan usaha atau proyek pemerintah seperti infrastruktur, fasilitas gedung perkantoran, dan rumah sakit. Kejadian ini direspon Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) dengan penyampaian aturan yang berisi sanksi kepada DPR berupa pencabutan izin operasional bagi pemrakarsa usaha dan pidana bagi pejabat yang menerbitkan usaha tanpa Amdal.

Apabila sanksi tidak ingin dialami pemrakarsa usaha tanpa Amdal, maka dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL) harus dipunyai pemrakarsa usaha. Laporan ini disampaikan pemerintah dua tahun sekali. Sebanyak 6.811 institusi dari swasta dan pemerintah telah mengajukan permohonan persetujuan DPPL ke KNLH.

Sementara itu 20 dari 43 peserta uji kompetensi amdal angkatan pertama, ujar Ary, dinyatakan lulus. Angkatan Kedua ini akan diikuti 52 peserta.

Delapan zona uji kompetensi Amdal, ujar Asisten Deputi Urusan Standarisasi, Teknologi, dan Produksi Bersih Kementerian Negara Lingkungan Hidup Sri Tantri Arundhati, terdapat di Indonesia. Sebanyak delapan zona ini berada di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Samarinda, Manado, dan Makassar.

Kedelapan zona uji kompetensi Amdal diharapkan dapat melakukan uji kompetensi secara serentak. Sertifikasi ini dianggap sebagai kebutuhan penting sekarang. 

Sumber :

Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )

http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2959:pemrakarsa-usaha-tanpa-amdal-diancam-pencabutan-izin-&catid=53:aumum

1 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar